Polsubsektor Jekan Raya Laksanakan Patroli Dialogis di SPBU Rajawali (dok Polresta Palangka Raya)
kontenkalteng.com , Palangka Raya – Menyikapi maraknya antrean akibat kelangkaan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Wali Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-bid.1/V/2026 tentang pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi.
Baca juga: Kendaraan Roda 4 Hanya Boleh Isi BBM di SPBU Maksimal 30 Liter
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga pemerataan distribusi serta menyesuaikan dinamika harga BBM di Palangka Raya
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dilakukan guna memastikan penyaluran BBM lebih tepat sasaran dan menghindari potensi penyalahgunaan di lapangan.
“Selain itu, kebijakan ini juga menjadi respons terhadap kondisi distribusi yang membutuhkan pengendalian agar tetap merata di seluruh wilayah,” ucapnya, Selasa (5/5/2026).
Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan pembelian BBM baik subsidi maupun non-subsidi bagi kendaraan bermotor. Untuk kendaraan roda empat, pengisian BBM jenis Pertalite diwajibkan menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina dengan batas maksimal Rp200.000 per pengisian, sedangkan Pertamax dibatasi hingga Rp400.000.
“Sementara itu, kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50.000 untuk Pertalite dan Rp100.000 untuk Pertamax,” jelasnya.
Fairid juga megaskan bahwa pemerintah kota melarang pengisian BBM bagi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi serta praktik pengisian berulang-ulang dalam waktu singkat.
Selain itu, SPBU tidak diperkenankan melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum yang bertujuan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.
Namun, pengecualian tetap diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi dari perangkat daerah terkait.
Lebih lanjut dijelaskan Fairid, untuk kendaraan dinas berpelat merah tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite maupun Biosolar, kecuali untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Ditegaskannya, bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk memastikan distribusi BBM lebih adil dan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Dengan pengaturan ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan atau penyalahgunaan di lapangan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga meminta seluruh pengelola SPBU untuk aktif menyosialisasikan aturan pembatasan tersebut kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan secara luas dan jelas kepada konsumen.
Penulis : Surya
Editor : Gunawan