Kendaraan Roda 4 Hanya Boleh Isi BBM di SPBU Maksimal 30 Liter

Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 50/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022, tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar, kendaraan roda 4 hanya boleh melakukan pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umun (SPBU) maksimal 40 liter.

Baca juga: Kendaraan Plat Merah Dilarang Beli BBM Bersubsidi

“Untuk untuk roda tiga maksimal sebanyak 15 liter dan untuk roda dua pengisian BBM bersubsidi hanya dapat sebanyak 8 liter, " kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin (19/9/2022).

Dijelaskannya, pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut, guna mengantisipasi adanya kelangkaan BBM bagi masyarakat.

Selain itu, hal tersebut juga dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite (JBKP) dan biosolar (JBT), dapat tetap sasaran.

“SPBU tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi, serta tidak melayani pembelian dengan jeriken atau drum, kecuali bagi sektor pertanian dan perikanan,” ucapnya.

Fairid juga minta agar  masyarakat, agar dapat mematuhi surat edaran tersebut dan tidak melakukan pengisian BBM secara berulang karena dapat menyebabkan kelangkaan.

“Surat edaran ini sudah kami sosialisasikan dan mulai diberlakukan. Kami harap dengan adanya surat edaran ini, kelangkaan BBM dapat dicegah,” pungkasnya.(Sur - OR1)