Sejumlah barang bukti buah sawit yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Ist)
Kontenkalteng.com, Sampit – Upaya pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Parenggean berujung penangkapan. Tiga pria yang diduga terlibat diamankan aparat setelah aksinya terendus petugas keamanan kebun.
Baca juga: Kisah Buruh Panen di PT. Sinar Mas Group, Bercita-cita Punya Kebun Sawit Sendiri
Ketiganya yakni RM (25), AL (40), dan AS (46). Mereka ditangkap usai kedapatan memanen dan mengumpulkan sawit di areal kebun kemitraan di Desa Beringin Tunggal Jaya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, ketiga pelaku lebih dulu memanen buah sawit sebelum dipindahkan ke tempat penampungan sementara (TPH).
“Terlapor berangkat dari rumah menuju Blok E20 (TKP) memulai kegiatan panen dan setelah selesai memanen kemudian terlapor meletakan atau menyeberangkan buah kelapa sawit pada TPH,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Aksi mereka mulai terkuak saat buah sawit yang telah dikumpulkan diangkut menggunakan mobil pikap Suzuki Carry. Petugas keamanan yang sedang berpatroli menaruh curiga dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Pada saat buah kelapa sawit telah dimuat ke dalam mobil pick up kemudian ditanya oleh pihak security siapa yang menyuruh memuat buah tersebut dan dijawab ‘disuruh oleh Sdr AL’,” jelasnya.
Petugas kemudian menahan aktivitas tersebut dan menunggu AL datang ke lokasi. Saat dimintai keterangan, ia mengakui keterlibatannya bersama dua rekannya.
“Diakui Terlapor AL bahwa buah kelapa sawit berjumlah 127 janjang tersebut dipanen bersama Terlapor RM dan terlapor AS,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, diamankan sebanyak 127 janjang buah sawit serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil panen ilegal tersebut. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp7,2 juta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Deviana
Editor : Surya