Razia pajak yang berlangsung di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono, Rabu (8/4/2026).(Foto: Ist)
Kontenkalteng.com, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPPRD turut ambil bagian dalam operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Tahun 2022, Pelaku Usaha Hiburan Palangkaraya Tunggak Pajak
Kegiatan tersebut menyasar kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam razia itu, petugas memeriksa ratusan kendaraan yang melintas di lokasi.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Andrew Vincent Pasaribu menyampaikan, bahwa total kendaraan yang terjaring dalam pemeriksaan mencapai 235 unit.
“Dari hasil razia, sebanyak 235 kendaraan dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan di lapangan,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, ditemukan puluhan kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Rinciannya terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.
“Tercatat ada 29 kendaraan yang menunggak pajak, dengan rincian 23 unit roda dua dan 6 unit roda empat,” jelas Andrew.
Ia menambahkan, total potensi tagihan pajak dari kendaraan yang menunggak tersebut mencapai belasan juta rupiah.
“Perkiraan total tunggakan pajak kendaraan yang terjaring dalam operasi ini sebesar Rp13.156.796,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu,” katanya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara terkait pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mengedukasi agar masyarakat lebih patuh terhadap kewajiban pajak,” tandasnya.
Penulis : Surya
Editor : Surya