Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K. Yunianto
Palangka Raya-Para pengusaha diingatkan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat sepekan sebelum Hari raya Idul Firi 1444 H/2023.
Baca juga: Perusahaan di Kalteng Diminta Bayar THR Karyawan Sepekan Sebelum Lebaran
Penegasan itu dikatakan Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, Kamis (30/3/2023).
"Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan menyebutkan, perusahaan wajib memberi THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran idulfitri,” ungkap Sigit, Kamis (30/3/2023).
Dia juga mengingatkan, jangan sampai ada permasalahan soal THR yang merupakan hak bagi buruh atau pekerja yang diterima menjelang hari raya keagamaan, tegas Sekretaris DPD PDIP Kalteng itu.
“Pembayaran THR itu harus full serta tidak ada dicicil. Apabila sampai terlambat atau tidak sama sekali, bisa berakibat denda bagi perusahaan tersebut, bahkan bisa berujung pembekuan,”jelasnya.
Karena itu, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang mengeluh soal THR ini, ”Apabila ada yang tidak menerima THR, maka para tenaga kerja bisa segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya,”katanya.
Sementara itu Rinato (33) mengaku senang dengan adanya perhatian dari pemerintah soal pembayaran THR bagi pekarja seperti dirinya.
"Memang bagi kami yang pekerja swasta ini, uang THR itu tentu sangat berguna saat lebaran karena bisa untuk beli baju baru anak juga mencukupi kebutuhan saat lebaran yang sudah tentu melonjak,"ujar pekerja bengkel itu. (Dhan-OR1)