Perusahaan di Kalteng Diminta Bayar THR Karyawan Sepekan Sebelum Lebaran

ilustrasi (ist)

Peusahaan di Kalteng diminta lakukan pembayaran Tunjangan hari Raya (THR) karyawan seminggu  sebelum lebaran.  Dan nominal yang harus dibayarkan ini sedikitnya satu kali gaji selama satu bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun.

Baca juga: Pengusaha! Jangan Lupa Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Farid Wajdi. 

“Nominal yang harus dibayarkan ini sedikitnya satu kali gaji selama satu bulan bagi pekerja yang telah bekerjam selama satu tahun,”ujarnya, Jumat (14/4/2023).

Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah mendirikan posko pengaduan bagi para pekerja yang hendak mengadu terkait permasalahan pemenuhan hak-haknya, yakni Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko yang didirikan sejak H-7 hingga H+7 perayaan IdulFitri 1444 Hijriah ini, telah didirikan di masing-masing Kota/Kabupaten se-Kalteng.

Dikatakannya, selain melalui posko tersebut, para pekerja juga dapat melaporkan melalui website yang telah dibuat oleh kementrian.

"Intinya kami sudah siap menerima pengaduan dari para pekerja yang memiliki permasalahan dengan perusahaan mengenai haknya dalam menerima dan kewajiban perusahaan membayarnya," katanya, Jum'at 14 April 2023.

Ditegaskannya, apabila nantinya terbukti ada pihak perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada pekerjanya maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Akan ada sanksi tersendiri bagi perusahaan tersebut. Mereka tetap wajib membayarkan THR sesuai dengan nominal yang diterima oleh pekerja tersebut," pungkasnya.

Saat ini, pihaknya telah menerima sejumlah aduan yang disampaikan oleh para pekerja melalui online terkait pembayaran THR.

“Kami yang banyak itu menangani yang online. Itu pun kita tindaklanjuti bagi pelapor yang mengirimkan aduan secara rinci beserta alamat perusahaannya,” ucapnya.

Lebih lanjut Farid Wajdi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menampung aduan-aduan yang disampaikan oleh para pekerja. 

“Namun berdasarkan pengalaman pada 2022 lalu, rata-rata aduan yang masuk terkait dengan pembayaran THR yang tidak sesuai nominalnya,”pungkasnya. (Dhan-OR2)